Langgar UU Migas, Aktivis Srikandi PAKAR Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Gas 3 

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (Jurnalpakar.com) — Penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” masih ditemukan tidak tepat sasaran. Sejumlah pelaku usaha, termasuk restoran yang tidak tergolong usaha mikro, diduga masih menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.

Ketua DPP Srikandi LSM Pakar Indonesia, Elita Megawati, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Kamis (23/4/2026) di Medan. Ia mengaku menyaksikan langsung penggunaan gas melon di sebuah restoran di kawasan Komplek Cemara.

“Saya melihat langsung pengantar gas membawa tabung gas melon ke dapur restoran tersebut. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Elita, gas LPG 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Sementara itu, restoran tergolong usaha menengah hingga besar yang diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Ketua LSM PAKAR SUMUT: Banjir Rob Belawan Darurat, Negara Jangan Kalah

Selain itu, aturan terkait distribusi LPG subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang secara tegas melarang penggunaan gas subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Elita meminta agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Medan.

“BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, harus tegas dan proaktif. Jangan menunggu laporan baru bergerak, tetapi harus jemput bola dengan melakukan sidak ke restoran-restoran di Medan yang diduga masih banyak yang menyalahgunakan gas subsidi,” tegasnya.

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Judi Ikan di Pasar VII Desa Manunggal Dipastikan Sudah Tutup
Ketua LSM PAKAR SUMUT: Banjir Rob Belawan Darurat, Negara Jangan Kalah
Terduga Pelaku Begal Berinisial IM Ditangkap KODAERAL 1 (Komando Daerah Angkatan Laut) dan Satgas Anti-Tawuran
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:34 WIB

Langgar UU Migas, Aktivis Srikandi PAKAR Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Gas 3 

Rabu, 22 April 2026 - 13:28 WIB

Gudang Judi Ikan di Pasar VII Desa Manunggal Dipastikan Sudah Tutup

Rabu, 22 April 2026 - 05:17 WIB

Ketua LSM PAKAR SUMUT: Banjir Rob Belawan Darurat, Negara Jangan Kalah

Senin, 20 April 2026 - 06:55 WIB

Terduga Pelaku Begal Berinisial IM Ditangkap KODAERAL 1 (Komando Daerah Angkatan Laut) dan Satgas Anti-Tawuran

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru