Langgar UU Migas, Aktivis Srikandi PAKAR Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Gas 3 Kg

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (Jurnalpakar.com) — Penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” masih ditemukan tidak tepat sasaran. Sejumlah pelaku usaha, termasuk restoran yang tidak tergolong usaha mikro, diduga masih menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.

Ketua DPP Srikandi LSM Pakar Indonesia, Elita Megawati, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Kamis (23/4/2026) di Medan. Ia mengaku menyaksikan langsung penggunaan gas melon di sebuah restoran di kawasan Komplek Citra Land Helvetia.

“Saya melihat langsung pengantar gas membawa tabung gas melon ke dapur restoran tersebut. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Elita, gas LPG 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Sementara itu, restoran tergolong usaha menengah hingga besar yang diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi

Selain itu, aturan terkait distribusi LPG subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang secara tegas melarang penggunaan gas subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Elita meminta agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Medan.

“BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, harus tegas dan proaktif. Jangan menunggu laporan baru bergerak, tetapi harus jemput bola dengan melakukan sidak ke restoran-restoran di Medan yang diduga masih banyak yang menyalahgunakan gas subsidi,” tegasnya.

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru