Langgar UU Migas, Aktivis Srikandi PAKAR Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Gas 3 Kg

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (Jurnalpakar.com) — Penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” masih ditemukan tidak tepat sasaran. Sejumlah pelaku usaha, termasuk restoran yang tidak tergolong usaha mikro, diduga masih menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.

Ketua DPP Srikandi LSM Pakar Indonesia, Elita Megawati, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Kamis (23/4/2026) di Medan. Ia mengaku menyaksikan langsung penggunaan gas melon di sebuah restoran di kawasan Komplek Citra Land Helvetia.

“Saya melihat langsung pengantar gas membawa tabung gas melon ke dapur restoran tersebut. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Elita, gas LPG 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Sementara itu, restoran tergolong usaha menengah hingga besar yang diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Gudang Judi Ikan di Pasar VII Desa Manunggal Dipastikan Sudah Tutup

Selain itu, aturan terkait distribusi LPG subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang secara tegas melarang penggunaan gas subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Elita meminta agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Medan.

“BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, harus tegas dan proaktif. Jangan menunggu laporan baru bergerak, tetapi harus jemput bola dengan melakukan sidak ke restoran-restoran di Medan yang diduga masih banyak yang menyalahgunakan gas subsidi,” tegasnya.

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Baksos
Kapal KRI Imam Bonjol-383 Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan
Oknum Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Ketua Nasdem Medan Bungkam
PKL Simpang Limun Kian Semrawut, Dugaan Premanisme dan Pungli Mencuat, LSM PAKAR Desak Walikota Medan Copot Lurah Sidorejo II Medan Kota dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas
Bangunan Diduga Milik Zul Agam di Mandala By Pass Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Terbit, LSM PAKAR : ‘Walikota Lemah
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
HARI KETIGA PENCARIAN, TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN TERSERET ARUS SUNGAI DELI, KETUM REAKSI APRESIASI SOLIDITAS BASARNAS
Ustadz Nabawi: Porkofinda Medan Akan Gelar Dialog Serap Aspirasi Keresahan Warga Belawan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:26 WIB

Pererat Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Baksos

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapal KRI Imam Bonjol-383 Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:21 WIB

Oknum Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Ketua Nasdem Medan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 06:01 WIB

PKL Simpang Limun Kian Semrawut, Dugaan Premanisme dan Pungli Mencuat, LSM PAKAR Desak Walikota Medan Copot Lurah Sidorejo II Medan Kota dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas

Senin, 8 Juni 2026 - 02:17 WIB

Bangunan Diduga Milik Zul Agam di Mandala By Pass Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Terbit, LSM PAKAR : ‘Walikota Lemah

Berita Terbaru