Pasar Aksara Baru Medan Mangkrak, Pedagang Ajukan 6 Tuntutan ke DPRD Kota Medan

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, JurnalPakar.com  – Kamis, 4/6/2026. Pasar Aksara Baru di Jalan Masjid, Desa Medan Estate, Kota Medan, kini kondisinya memprihatinkan. Padahal pasar modern yang dibangun dengan anggaran Rp. 98 miliar dan diresmikan tahun 2022 ini memiliki 600 hingga 800 kios. Kini hanya sekitar 10 pedagang yang bertahan berjualan. Pasar tersebut praktis tidak berfungsi.

Menyikapi kondisi itu, para pengurus dan perwakilan pedagang Pasar Aksara Baru menyampaikan 6 poin penting kepada Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan saat meninjau langsung lokasi, Rabu 13/5/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 6 tuntutan pedagang kepada DPRD dan PUD Pasar:

1. Buka akses basement untuk jualan basah dan sembako
Pedagang meminta izin berjualan basah dan sembako di area basement. Sekaligus membuka akses jalan menuju basement agar arus keluar-masuk barang dan pengunjung lebih mudah.

2. Dorong pedagang lantai 1 membuka kios
PUD Pasar diminta segera menyurati pemilik toko di lantai 1 agar segera menempati dan membuka kios. Tujuannya meramaikan suasana pasar agar pembeli mau datang.

3. Pasang plang penunjuk arah di 3 titik
Pedagang meminta Ketua DPRD dan PUD Pasar memasang plang di akses masuk Jalan Masjid, Jalan Letda Sujono, dan Jalan Slamet Ketaren. Agar masyarakat luas mengetahui keberadaan Pasar Aksara Baru Medan.

4. Perbaiki akses jalan menuju pasar
Pedagang memohon akses jalan menuju pasar segera diperbaiki karena kondisinya menghambat pengunjung dan distribusi barang.

5. Geser Pos Polantas yang meresahkan
Keberadaan Pos Polantas di jalan masuk dinilai meresahkan pedagang dan pembeli karena razia mendadak. Pedagang mengusulkan pos digeser ke lokasi lain. Lokasi bekas pos bisa dialihfungsikan menjadi UPT Mall Pelayanan Publik, Samsat Keliling, atau layanan kesehatan. Lokasinya strategis karena dekat sekolah, universitas, dan pasar.

Baca Juga:  Kejati Sumut Periksa Wawako Medan Zakiyuddin Harahap Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut 2012

6. Segera serahkan aset ke PUD Pasar
Berdasarkan informasi Dirut PUD Pasar, Pasar Aksara Baru masih berstatus aset Pemko Medan dan belum diserahkan pengelolaannya secara penuh ke PUD Pasar. Pedagang meminta Ketua DPRD memberikan atensi serius dan mendorong Wali Kota segera mengalihkan aset ke PUD Pasar Medan, agar direksi dapat cepat mengambil langkah penataan sesuai aturan.

Harapan P3TSU: Wali Kota Harus Bertindak
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara P3TSU (Perwakilan Pasar Aksara Baru), Zulpan Lubis, turut menyuarakan harapannya. Ia mendesak Wali Kota Medan segera turun tangan agar Pasar Aksara Baru tidak terus menjadi monumen mangkrak.
“Kami berharap Pak Wali Kota Medan bisa membuat pasar ini ramai kembali. Sayang sekali anggaran Rp98 miliar, diresmikan 2022 tapi pasarnya sepi. Kalau aset cepat diserahkan ke PUD Pasar dan 6 poin pedagang ditindaklanjuti, saya yakin Pasar Aksara bisa hidup dan menjadi pusat ekonomi rakyat lagi,” ujar Zulpan.

Suntikan Modal untuk Pedagang
Subagio, salah satu pedagang Pasar Aksara Baru yang masih bertahan, juga menyampaikan harapan. Ia meminta dukungan nyata dari Pemko Medan berupa bantuan modal.
“Kami pedagang di sini butuh suntikan dana biar bisa mulai jualan lagi. Saya berharap Dinas Koperasi, Dinas UMKM, dan dinas terkait lainnya bisa hadir memberi bantuan atau akses permodalan. Kalau modal ada, kios buka, pasar pasti ramai lagi,” harap Subagio.

Para pedagang berharap 6 poin ini segera ditindaklanjuti, ditambah dukungan permodalan. Jika pasar bisa hidup, roda ekonomi pedagang kecil dan masyarakat sekitar akan kembali berputar.

(Zevri Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 3 September 2026 - 11:41 WIB

PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Berita Terbaru