Pematangsiantar, JurnalPakar.com — Proses lelang agunan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pematangsiantar menuai sorotan. Seorang warga mengaku dirugikan setelah aset miliknya berupa satu unit rumah toko (ruko) dan tiga unit rumah kontrakan dilelang dengan nilai Rp500 juta, jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Perwakilan keluarga debitur Reni Sitorus menyampaikan bahwa objek yang dilelang merupakan bagian dari enam aset yang dijaminkan ke pihak bank, terdiri dari dua ruko dan empat unit rumah hunian. Namun, yang dilelang terlebih dahulu justru rumah yang masih ditempati keluarga.
“Rumah yang kami tempati dilelang lebih dulu dengan harga Rp500 juta. Padahal NJOP mencapai Rp1,6 miliar. Kami merasa sangat dirugikan,” ujarnya kepada redaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga juga mengaku telah berupaya meminta rincian sisa utang sebelum pelaksanaan lelang. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan harus diajukan langsung oleh debitur utama, yang saat itu tidak dapat hadir.
“Kami hanya menerima informasi melalui WhatsApp bahwa sisa utang mencapai Rp2,8 miliar dengan total enam agunan. Kami sudah beberapa kali datang ke bank, tapi tidak mendapat penjelasan yang transparan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak keluarga menyebut sempat mengajukan permohonan agar lelang dilakukan terhadap agunan lain terlebih dahulu. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan objek lain dinilai kurang diminati pasar.
“Kami minta agar agunan lain yang dilelang lebih dulu, tapi pihak bank menyebut yang lain sulit terjual,” katanya.
Keluarga juga mempertanyakan nilai limit lelang yang dinilai tidak wajar. Menurut pengakuan mereka, pihak bank menyampaikan bahwa harga lelang dibuat rendah untuk mempercepat pelunasan utang debitur.
Dalam kronologi yang disampaikan, keluarga menyebut masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Pembayaran terakhir dilakukan pada Mei sebesar Rp7 juta, meskipun tidak penuh, akibat kondisi keuangan yang terdampak musibah banjir di Parapat pada Maret lalu.
“Kami masih berusaha membayar, walaupun tidak maksimal karena terdampak banjir,” ujarnya.
Saat ini, aset yang telah dilelang tersebut dikabarkan terancam memasuki tahap eksekusi.
Indikasi Pelanggaran Prosedur
Kasus ini memunculkan dugaan adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan lelang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kreditur wajib memberikan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang (SP1, SP2, SP3) sebagai dasar wanprestasi sebelum melakukan langkah eksekusi.
Selain itu, pemberitahuan rencana lelang kepada debitur merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengajuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tidak adanya pemberitahuan yang patut dapat menjadi dasar gugatan hukum.
Transparansi dalam penetapan nilai limit juga menjadi sorotan. Nilai tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan penilaian oleh penilai publik (appraisal) dan wajib diberitahukan kepada debitur sebelum lelang diumumkan.
Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka lelang berpotensi dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme peradilan.
Menunggu Klarifikasi BRI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada BRI Kantor Cabang Pematangsiantar. Salah satu pihak yang disebut terkait dalam proses tersebut, Reza, belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam praktik lelang agunan perbankan yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Pihak keluarga berharap adanya evaluasi dan peninjauan ulang secara adil guna memastikan hak-hak debitur tetap terlindungi.
(TEAM)












