Kejagung Tetapkan Ketua Indonesia Food Security Review Tersangka Kasus Dapur MBG

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JurnalPakar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, Syarief mengungkapkan bahwa Glory Harimas diduga memiliki peran penting dalam skema penyimpangan program MBG. Ia disebut-sebut diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Tidak hanya itu, Glory juga diberikan akses untuk memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin mengelola dapur di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, akses yang diberikan tersebut juga mencakup komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Melalui akses tersebut, Glory diduga dapat mengurus proses “rollback” atau pengembalian status dapur SPPG di bawah naungan yayasannya.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark-up dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 3 September 2026 - 11:41 WIB

PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Berita Terbaru