JurnalPakar.com
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sebuah perusahaan mulai menjadi perhatian setelah seorang advokat, Mochamad Tommy Adrianto, S.H. mengaku menerima sejumlah aduan, laporan, dan konsultasi hukum dari beberapa pekerja maupun mantan pekerja.
Laporan yang masuk disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, mulai dari jam kerja yang melebihi batas normal, waktu kerja tambahan yang diduga tidak dihitung sebagai lembur, upah lembur yang tidak dibayarkan, hingga dugaan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia.
“Yang paling memprihatinkan adalah ketika ada dugaan kecelakaan kerja sampai menimbulkan korban meninggal. Persoalan keselamatan kerja bukan hal kecil. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Tommy kepada media.
Meski demikian, Tommy menegaskan bahwa saat ini dirinya masih berada pada tahap menerima pengaduan dan konsultasi hukum. Belum ada pendampingan hukum resmi karena para pekerja disebut belum memberikan surat kuasa khusus penanganan perkara.
“Sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus. Jadi kami belum masuk pada tahap pendampingan hukum secara aktif dalam penanganan perkara. Posisi kami masih menerima aduan, laporan, dan melakukan pendalaman awal,” jelasnya.
Tommy juga menyatakan dirinya sengaja belum membuka identitas perusahaan tersebut, termasuk apakah perusahaan itu milik swasta atau milik negara, nama perusahaan, maupun lokasi perusahaan karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
“Kami tidak ingin gegabah menyebut identitas perusahaan karena saat ini masih dalam pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Fokus kami sekarang adalah mencari fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mencari saksi dan korban lainnya,” katanya.
Menurut Tommy, sebagian pekerja meminta identitas mereka dirahasiakan karena takut mendapat tekanan setelah melapor. Ketakutan itu, kata dia, bukan tanpa alasan.
“Mereka takut mendapat intimidasi, ancaman, tekanan dari atasan, bahkan takut kehilangan pekerjaan atau di-PHK. Ini yang sering membuat banyak pelanggaran ketenagakerjaan akhirnya dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.
Ia menilai budaya takut melapor membuat sebagian perusahaan merasa bisa bertindak semena-mena terhadap pekerja. Ketika pekerja memilih diam karena takut kehilangan penghasilan, maka dugaan pelanggaran berpotensi terus berlangsung tanpa pengawasan.
“Kalau pekerja terus takut bicara, maka pelanggaran akan terus dianggap normal. Jam kerja berlebihan dianggap biasa, lembur tidak dibayar dianggap wajar, keselamatan kerja diabaikan dianggap hal lumrah. Padahal undang-undang dibuat untuk melindungi pekerja, bukan untuk dijadikan pajangan,” tegasnya.
Tommy juga mengajak para pekerja agar mulai berani memahami hak-haknya sendiri dan aktif mencari bantuan hukum ketika merasa diperlakukan tidak adil.
“Pekerja jangan takut berkonsultasi dan mencari bantuan hukum. Banyak orang baru bicara setelah menjadi korban berat. Jangan menunggu semuanya terlambat,” katanya.
Walaupun belum menerima kuasa resmi, Tommy mengaku akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, dirinya juga menyebut akan terus menyuarakan perjuangan hak-hak pekerja melalui media sosial dan ruang publik.
“Kami akan terus menyuarakan perlindungan hak-hak pekerja. Keadilan tidak datang sendiri. Hak pekerja harus diperjuangkan,” pungkasnya.
(ZH)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT










